KabarKarawang.Net -Karena mencoba melawan saat hendak ditangkap, polisi terpaksa melepaskan timah panas dibagian kaki dua tersangka pencuri sepeda motor (Curanmor). Kedua tersangka berinisial H (33) dan RH (33) ditangkap Satuan Reskrim Polres Karawang di wilayah Cilamaya dan Wadas.
"Dalam penangkapan kita berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Cilamaya dan Wadas. Kita lakukan tindak tegas dan terukur karena diduga pelaku akan melakukan perlawanan terhadap anggota dan melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, S.I.K Selasa (12/3).
Bimantoro mengungkapkan, dalam melakukan aksinya pencurian sepeda motor pada malam hari ini menggunakan kunci T dengan cepat bahkan hitungan menit. selain itu, lanjut Kurniawan, para pelaku mengincar rumah atau kontrakan yang kondisinya sepi.
"Pelaku ini satu jaringan dan sudah melakukan pencurian lebih dari sepuluh kali," imbuhnya.
Dari penangkapan dua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai macam kunci T dan lima unit sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *FAR
"Dalam penangkapan kita berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Cilamaya dan Wadas. Kita lakukan tindak tegas dan terukur karena diduga pelaku akan melakukan perlawanan terhadap anggota dan melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, S.I.K Selasa (12/3).
Bimantoro mengungkapkan, dalam melakukan aksinya pencurian sepeda motor pada malam hari ini menggunakan kunci T dengan cepat bahkan hitungan menit. selain itu, lanjut Kurniawan, para pelaku mengincar rumah atau kontrakan yang kondisinya sepi.
"Pelaku ini satu jaringan dan sudah melakukan pencurian lebih dari sepuluh kali," imbuhnya.
Dari penangkapan dua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai macam kunci T dan lima unit sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *FAR
