Modus Baru Ganja Dalam Pipa, Polres Karawang Tangkap 20 Pengedar Narkoba

Modus Baru Ganja Dalam Pipa, Polres Karawang Tangkap 20 Pengedar Narkoba

Thursday, June 18, 2020, 2:00 PM



KabarKarawang.Net - Dalam kurun waktu sepuluh hari Satuan Reserse Narkoba kepolisian resort (Polres) Karawang berhasil mengungkap 15 kasus dan menangkap 20 pengedar narkoba berbagai jenis.

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman mengungkapkan, dari sebanyak 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang telah terungkap dari wilayah Cikampek, namun  yang paling banyak terdapat diwilayah Cilamaya.

"Sebanyak 20 orang tersangka telah di amankan. Dari pengungkapan ini akan dilakukan pengembangan nantinya,” jelasnya di Mako Polres Karawang, Kamis (18/6/20).

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti berupa barang haram,  yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 35 paket dengan berat 624,82 gram, ganja 6 paket seberat 6,85 kilogram, obat terlarang sebanyak 52.350 butir, pil ekstasi 42 butir dan sebanyak 15 unit telepon genggam berbagai merek yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi pelaku.

"Modus terbaru ganja di masukan ke dalam pipa untuk mengelabui petugas. Cara penjualannya paketnya di potong kaya beli kue, pipanya di potong,” tambah Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, untuk perkembangan di Karawang pihaknya mengikuti tren yang sekarang di ungkap oleh Bareskrim. Polres Karawang, hingga kini terus bergerak di wilayah pesisir Utara Karawang, yakni Cilamaya, Tempuran dan daerah Pakisjaya.

Sementara, para tersangka yang mendekam di Mako Polres Karawang akan dijerat Undang–Undang Kesehatan, Undan-Undang Psikotropika, dan Undang–Undang Narkotika dengan ancaman hukuman beragam, yakni ada yang 5 tahun, 10 tahun dan bahkan seumur hidup. *FAR

TerPopuler