Kejati Tegaskan Eksekusi Putusan Terpidana Kusumayati Jadi Kewenangan Kejari Karawang

Kejati Tegaskan Eksekusi Putusan Terpidana Kusumayati Jadi Kewenangan Kejari Karawang

Thursday, August 21, 2025, 6:31 AM


Kabarkarawang.net - Bandung, Eksekusi putusan perkara pemalsuan tanda tangan atas nama terpidana Kusumayati, dengan korban Stephanie Sugianto, menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

“Untuk kasus tersebut kan sudah inkrah, proses eksekusi itu dilakukan oleh JPU di Kejari Karawang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahya Wijaya, saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah upaya banding dan kasasi terdakwa ditolak. “Tapi untuk eksekusi coba dikonfirmasi ke Kejari Karawang. JPU dari Kejati hanya bagian dari tim,” katanya.

Amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 434/PID/2024/PT.BDG menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, dengan syarat khusus: apabila dalam waktu 3 bulan terdakwa tidak memenuhi permintaan saksi Stephanie—yakni melakukan audit PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika serta menyerahkan daftar harta kekayaan semasa pernikahan dengan almarhum Sugianto—maka pidana penjara 10 bulan dijalankan.

Stephanie menilai JPU belum melaksanakan kewajibannya. “Jaksa berkilah bahwa syarat khusus berlaku kumulatif, sehingga jika terdakwa tidak melakukan audit, belum tentu harus dipenjara. Padahal tafsir itu sudah dibantah oleh surat Pengadilan Tinggi Bandung,” ujarnya.

Dalam surat bernomor 3979/KPT.W11-U/PW1.1.1/VII/2025, PT Bandung menegaskan: “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusumayati, dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, dengan syarat khusus apabila selama 3 bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi Stephanie… maka syarat khusus berlaku, yaitu terdakwa dipidana 10 bulan.”

Stephanie meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera memeriksa dan memberi sanksi terhadap JPU yang dinilai lalai. “Ini menyangkut tugas dan wewenang yang tidak dijalankan. Saya berharap Jamwas menindak tegas agar eksekusi putusan segera dilakukan,” pungkasnya.(red)

TerPopuler