Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengatakan pasangan pelaku berinisial MLB (20/pria) dan RDL (21/perempuan). Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan hingga sang perempuan hamil dan melahirkan.
“Motifnya karena panik dan takut hubungan mereka diketahui keluarga,” ujar Fiki, dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa 28 Oktober 2025.
Dikatakan Kapolres, RDL melahirkan di rumahnya di Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang, tanpa bantuan medis. Proses persalinan dilakukan sendiri oleh sejoli tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam kondisi panik dan takut ketahuan, keduanya diduga membekap mulut sang bayi hingga tak bernyawa.
"Setelah memastikan bayi itu meninggal, mereka membungkus jasadnya dengan kain hitam, memasukkannya ke dalam tas, lalu membuangnya di pinggir jalan di Kampung Kalen Kupu, sekitar lima kilometer dari lokasi persalinan" ucap Kapolres.
Pelaku pria, MLB, yang berdomisili di Labanmulya, Kecamatan Tirtajaya, sempat melarikan diri bersama RDL. Namun, kurang dari 24 jam kemudian, tim Polres Karawang berhasil menangkap keduanya.
Peristiwa ini bermula dari laporan warga yang menemukan ransel mencurigakan di pinggir jalan sekitar pukul 21.30 WIB. Seorang saksi yang curiga kemudian memanggil ketua RT setempat. Tas itu lalu dibawa ke tempat terang, tepatnya di halaman masjid, untuk diperiksa.
Saat dibuka, warga dikejutkan oleh isi ransel yang ternyata berisi jasad bayi laki-laki dengan tali pusar masih menempel dan mulut dilakban. Polisi yang tiba di lokasi segera mengevakuasi jasad bayi ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red)
