“Sudah lewat lebih dari tiga bulan sejak putusan inkrah pada 7 Mei 2025, tetapi jaksa tidak juga mengeksekusi. Ini jelas kelalaian dan bentuk pengabaian terhadap tugas yang diamanatkan Pasal 270 KUHAP,” ujar Stephanie di Klari, Karawang, Sabtu (16/8/2025).
⸻
Putusan Inkrah dan Syarat Khusus
Dalam perkara nomor 143/Pid.B/2024/PN Kwg, Kusumayati divonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, disertai syarat khusus:
1. Melakukan audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.
2. Menyerahkan daftar harta kekayaan selama pernikahan dengan almarhum Sugianto.
Jika syarat khusus tidak dipenuhi dalam waktu 3 bulan sejak inkrah, pidana percobaan otomatis gugur dan terpidana wajib menjalani pidana badan 10 bulan.
Namun hingga lewat tenggat, Kusumayati belum memenuhi kewajiban tersebut, sementara JPU justru belum mengambil langkah eksekusi.
⸻
Pengadilan Tinggi Bandung Pertegas Amar Putusan
Surat Pengadilan Tinggi Bandung nomor 3979/KPT.W11-U/PW1.1.1/VII/2025 secara jelas menegaskan amar putusan: “Apabila dalam waktu 3 bulan terdakwa tidak memenuhi syarat khusus, maka terdakwa dijatuhi pidana 10 bulan penjara.”
Dengan demikian, alasan JPU yang menyatakan tenggat belum berjalan dan syarat khusus bersifat kumulatif dinilai sebagai bentuk pengaburan hukum dan tidak sejalan dengan penafsiran pengadilan.
⸻
Desakan Tegas kepada Jaksa dan Jamwas
Stephanie mendesak agar JPU segera mengeksekusi putusan tanpa lagi mencari celah tafsir. Ia juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) turun tangan.
“JPU sudah lalai, jelas-jelas tiga bulan lewat sejak 7 Mei 2025. Kalau hukum masih mau dihormati, maka Kusumayati harus segera dieksekusi. Jamwas harus memeriksa dan memberi sanksi kepada jaksa yang mengulur-ulur eksekusi ini,” tegas Stephanie.
⸻
Kelalaian yang Merusak Keadilan
Kasus ini menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum. Eksekusi putusan yang seharusnya menjadi kewajiban JPU justru terkatung-katung. Keterlambatan lebih dari tiga bulan ini bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga dianggap mengabaikan hak korban atas keadilan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau JPU tidak segera bertindak, berarti mereka melindungi terpidana dengan melawan putusan pengadilan,” pungkas Stephanie.(red)